PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI (BPN) LUBUK GADANG TIMUR KECAMATAN SANGIR KABUPATEN SOLOK SELATAN


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah 
.
Perjalanan Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Selatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun pasca pemekaran telah menunjukkan perkembangan yang signifikan baik dari segi pelaksanaan pemerintahan, pelaksananan pembangunan maupun sosial kemasyarakatan. Upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diupayakan terus menjadi maksimal dengan menjangkau seluruh wilayah administrasi pemerintahan. Sebagai pelaksana  layanan publik kepada masayarakat  pemerintahan nagari sebagai unit pelayanan terendah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, merupakan garda terdepan motor pembangunan. Perkembangan pemerintahan nagari yang pada awal-awal pemekaran hanya berjumlah sebanyak 12 nagari terus mengalami peningkatan. Pemekaran pemerintahan nagari yang dilakukan pemerintahan  daearah bukan tanpa alasan. Adapun yang mendasari pemekaran pemerintahan nagari adalah sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4  Tahun 2005 tentang Pemerintahan Nagari dimana dalam pasal 5 Peraturan Daerah tersebut memberikan peluang sebuah pemerintahan nagari untuk mekar. Yang sangat  esensial sekali wujud dari pemekaran pemerintahan nagari adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, memperpendek birokrasi serta pemerataan pembangunan di nagari. Selama ini pembangunan dinagari hanya terfokus pada tingkatan jorong yang mudah diakses  dan dekat dengan pusat pemerintahan nagari sehingga jorong–jorong yang secara geografi tergolong kategori terisolir seakan-seakan terabaikan. 
Peningkatan jumlah pemerintahan nagari yang pada awalnya hanya 12 nagari induk menjadi 35 nagari merupakan lonjakan jumlah yang besar. Kalau kita kalkulasikan peningkatan ini adalah sekitar 185 % [1]. Kita dapat melihat perbandingan jumlah pemerintahan nagari sebelum adanya pemekaran pemerintahan nagari dan keadaan sesudah adanya pemerintahan nagari seperti tabel dibawah ini:    
No
Pemerintahan Nagari
Kecamatan
1.
Abai
Sangir Batang Hari
2
Dusun Tangah
Sangir Batang Hari
3
Lubuk Ulang Aling
Sangir Batang Hari
4
Bidar Alam
Sangir Juuan
5
Lubuk Malako
Sangir Jujuan
6
Sungai Kunyit
Sangir Jujuan
7
Lubuk Gadang
Sangir
8
Pasir Talang
Sungai Pagu
9
Koto Baru                            
Sungai Pagu
10
Sako Pasia Talang
Sungai Pagu
11
Alam Pauh Duo
Sungai Pagu
12
Pakan Rabaa
Koto Parik Gadang Diateh
Sumber: Bagian Pemerintahan Nagari Setda Solok Selatan
Pemekaran pemerintahan Nagari juga beriringan dengan pemekaran 2 Kecamatan baru masing-masing Kecamatan Pauh Duo dan Kecamatan Sangir Balai Janggo. Sehingga secara keseluruhan jumlah Kecamatan di Solok Selatan menjadi 7 (tujuh) Kecamatan. Penambahan jumlah Kecamatan ini menyebabkan terjadinya pergeseran wilayah pemerintahan nagari. Ada pemerintahan nagari yang tetap berada pada Kecamatan induk dan ada yang menjadi masuk pada Kecamatan Pemekaran. Berikut dapat kita lihat jumlah nagari setelah pemekaran beserta kecamatan hasil pemekaran dalam tabel 2:
No
Nagari
Kecamatan
1
Abai
Sangir Batang Hari
2
Sitapus
Sangir Batang Hari
3
Lubuk Ulang Aling
Sangir Batang Hari
4
Lubuk Ulang Aling Tengah
Sangir Batang Hari
5
Lubuk Ulang Aling Slatan
Sangir Batang Hari
6
Dusun Tangah
Sangir Batang Hari
7
Ranah Pantai Cermin
Sangir Jujuan
8
Bidar Alam
Sangir Jujuan
9
Padang Limau Sundai
Sangir Jujuan
10
Lubuk Malako
Sangir Jujuan
11
Padang Air Dingin
Sangir Jujuan
12
Padang Gantiang
Sangir Balai Janggo
13
Sungai Kunyit
Sangir Balai Janggo
14
Sungai Kunyit Barat
Sangir Balai Janggo
15
Talao Sungai Kunyit
Sangir Balai Janggo
16
Talunan Maju
Sangir
17
Lubuk Gadang
Sangir
18
Lubuk Gadang Timur
Sangir
19
Lubuk Gadang Selatan
Sungai Pagu
20
Pasir Talang
Sungai Pagu
21
Sako Pasia Talang
Sungai Pagu
22
Koto Baru
Sungai Pagu
23
Pulakek
Sungai Pagu
24
Bomas
Sungai Pagu
25
Pasar Muara Labuh
KPGD
26
Pakan Rabaa
KPGD
27
Pakan Rabaa Timur
KPGD
28
Pakan Rabaa Tengah
KPGD
29
Pakan Rabaa Utara
Pauh Duo
30
Alam Pauh Duo
Pauh Duo
31
Pauh Duo Nan Batigo
Pauh Duo
32
Luak Kapau Alam Pauh Duo
Pauh Duo
33
Kapau Alam Pauh Duo
Sungai Pagu
34
Sako Utara Pasia Talang
Sungai Pagu
35
Sako Selatan Pasia Talang

Sumber Data: Bagian Pemerintahan Nagari Setda Solok Selatan, 2009.
Terjadinya pemekaran pemerintahan nagari secara otomatis juga menyebakan terjadinya pemerintahan yang baru di nagari. Dalam sistem pemerintahan nagari yang dimaksud dengan pemerintahan nagari adalah Wali Nagari bersama dengan Badan Permusyawaratan Nagari.(BPN). Diantara  nagari-nagari hasil pemekaran  Nagari Lubuk Gadang Timur meraupakan salah satu nagari hasil pemekaran dari Nagari Lubuk Gadang dalam wilayah Kecamatan Sangir juga telah proses pemerintahan nagari sebagai mana ketentuan undang-undang. Keberadaaan pemerintahan nagari Lubuk Gadang Timur dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 tentang Pemekaran Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Dikecamatan Sangir Dan Pemekaran Pemerintahan Nagari Koto Baru di Kecamatan Sungai Pagu.  Untuk kelancaran proses pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Timur setelah pemekaran segera membentuk Badan Permusywaratan Nagari dengan jumlah keanggotaan terdiri 11 orang. Walaupun pemerintahan nagari dalam hal ini Wali Nagari Dan BPN Lubuk Gadang Timur telah melaksanakan tugas dan  fungsinya, tetapi dalam pelaksanaannya dirasakan belum berjalan maksimal, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari kedua lembaga mungkin belum sepenuhnya dipahami. Badan Pemerintahan Nagari sebagai Mitra Wali Nagari memilki batasan-batasan tertentu sehingga antara tugas dan kewenangan BPN tidak menjadi tumpang tindih dengan tugas dan wewenang Wali Nagari. Hal tersebut di ataslah mendasari pemikiran penulis untuk membahas dan menuangkannya dalam bentuk skrispsi dengan judul: ”Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupapetn Solok Selatan”.
1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, maka ada beberapa permasalahan pokok yang menjadi bahasan penulis dalam pelaksananan pemerintahan nagari khususnya terhadap pelaksananan tugas dan wewenang lembaga BPN yaitu:
1.      Bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan?
2.      Apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan?
3.      Apa saja langkah yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Nagari Lubuk (BPN) Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan?

1.3   Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupeten Solok Selatan.
2.      Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
3.      Untuk mengetahui langkah yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

1.4   Manfaat penelitian
Penelitian yang akan dilakukan diharapkan akan memberikan manfaat antara lain:
1.      Secara Teoritis
Penulisan skripsi diharapkan dapat menjadi bahan rujukan bagi penelitian berikutnya yang berkaitan dengan permasalahan serupa. Selain itu juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan studi pemerintahan nagari.
2.      Secara Praktis
a.       Untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga Badan Permusyawaratan Nagari  Lubuk Gadang Timur dalam merencanakan pembanguan secara terencana  dan terarah.
b.      Juga dimaksudkan sebagai bahan kajian untuk menyempurnakan tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) yang dirasakan masih belum mampu mengakomodir permasalahan pelaksananaan pemerintahan pada tingkat nagari secara baik dan prima.
c.       Guna memberikan sumbangan pemikiran pada ranah ilmu sosial, terutama kajian bidang pemerintahan untuk menemukan pola hubungan yang ideal dari masing-masing lembaga pemeritahan pada tingkat nagari.


     [1] Pidato Bupati Solok Selatan, 2009, Pada Acara Pelantikan Pebnjabat Wali Nagari Sako Utara Pasia  Talang  Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan, Pada Tanggal 23 April , 2009, hal 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar