PERANAN POLISI KEHUTANAN DALAM PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING DI KABUPATEN AGAM


BAB I
PENDAHULUAN

I.I  Latar Belakang Masalah
Hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikan untuk kita, yang dapat memberikan manfaat multiguna kepada manusia yang wajib disyukuri, diurus dan dijaga kelestariannya. Hutan merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya karena dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi.Untuk itu hutan harus dikelola secara professional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Dengan nilai ekonomis yang tinggi ada saja orang yang berlomba untuk dapat memetik manfaat hutan secara instan dengan mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan aspek legalitas, keadilan dan kelestarian hutan.
Dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, dan mempertahankan serta menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan perlu dilakukan upaya perlindungan hutan. 
Menurut data, Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut[1].
Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan[2]

Degradasi hutan dan lahan di Indonesia saat ini telah menjadi keprihatinan banyak pihak, baik secara nasional maupun internasional yang mengajukan peningkatan kualitas maupun intensitasnya. Secara indikatif Kawasan Hutan dan Lahan yang mengalami kerusakan dan perlu direhabilitasi mencapai luas ± 59,7 Juta Ha, dengan laju kerusakan (Degradasi) hutan antara 1997-2003 diperkirakan sebasar 2,83 juta Ha pertahun[3].
Kerusakan hutan dan lahan tersebut telah mengakibatkan bencana alam yang berulang ulang seperti banjir, di musim hujan, tanah longsor dan kekeringan di musim kemarau. Bencana tersebut telah menimbulkan kerugian besar berupa kerusakan infrastruktur, berbagai aset pembangunan serta terganggunya tatanan kehudupan masyarakat. Penyebab utama terjadinya bencana tersebut adalah kerusakan lingkungan terutama di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai daerah tangkapan air. Untuk menanggulangi hal tersebut perlu dilakukan Perlindungan, Pengawasan Lahan dan Hutan.
Di Kabupaten  Agam dengan luas daerah mencapai 2.232,30 Km², memiliki hutan seluas 85.903 Ha yang sebagain besar didominasi oleh Hutan Lindung dan hutan Konservasi yang harus dijaga, dilindungi dan dipelihara. Hutan di Kabupaten Agam terdiri dari[4]:
  1. Hutan Perlindungan Pelestarian Alam (PPA) seluas 27.533 Ha;
  2. Hutan Lindung seluas  31.580 Ha;
  3. Hutan Produksi seluas 6.140 Ha;
  4. Hutan Produksi Terbatas seluas 20.650 Ha.
Mengingat sebagian besar hutan di Kabupaten Agam adalah Hutan lindung dan konservasi maka diperlukan upaya-upaya untuk melindunginya dari kerusakan terutama dari penebangan liar (Illegal Logging), apalagi saat ini dunia internasional mencemaskan akibat pemanasan global akan menyebabkan mencairnya es di kutub dan akan naiknya permukaan air laut sehingga dikhawatirkan beberapa wilayah akan tenggelam.
Sejalan dengan itu Pemerintah Kabupaten Agam telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mengawasi Kawasan Hutan dan mengkoordinasikan berbagai permasalahan yang timbul melalui Tim Koordinasi Pengamanan Hutan Terpadu (TKPHT) yang beranggotakan unsur Muspida dan instansi terkait di Kabupaten Agam. Melalui TKPHT telah dirasakan manfaatnya bahwa kasus-kasus illegal logging semakin berkurang dan para pelaku dilakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku
Pemanfaatan hutan dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan seperti penebangan liar (illegal logging) dan pembukaan lahan hutan yang tidak sesuai dengan daya dukung lahan  telah menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sendiri, seperti terjadinya banjir, tanah longsor, kekeringan di musim kemarau, meluasnya lahan kritis dan terjadinya perubahan suhu global atau efek rumah kaca.
Pemerintah sejak lama telah melakukan berbagai upaya  kegiatan  merehabilitasi hutan  dan lahan seperti Penghijauan dan Reboisasi, Gerhan, Gerakan Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM). Terakhir dilakukan kegiatan serentak di seluruh Indonesia berupa Aksi Tanam Serentak Indonesia dan Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon (GPTPP) yang baru-baru ini dicanangkan oleh Bapak Presiden pada tanggal 28 November 2007. Di Kabupaten Agam dilakukan pula kegiatan serupa di seluruh Wilayah mulai dari Kabupaten sampai Kecamatan dengan menanam pohon kayu-kayuan sebanyak 20.000 Batang.
Untuk menertibkan dan melindungi peredaran hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan milik masyarakat tersebut, Pemerintah cq. Departemen Kehutanan telah   mengeluarkan Peraturan  Menteri Kehutanan No. P. 33/Menhut-II/2007  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak.
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.  Dalam hal ini Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari telah diberi wewenang sebagai pejabat penerbit SKAU.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan tersebut, telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 181 Tahun 2008 tanggal 25 Januari 2008 tentang Penetapan Pejabat Penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak/Rakyat dan Surat Keputusan No. 182  Tahun 2008 tanggal 25 Januari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak. Melalui kedua surat keputusan tersebut Saudara Wali Nagari sebagai Pejabat Penerbit SKAU telah dapat memanfaatkan kayu-kayuan yang tumbuh di hutan rakyat sekaligus kelangkaan kayu sebagian dapat diatasi.
Selain itu, untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus di bidangnya yang kita kenal dengan sebutan POLISI KEHUTANAN atau disingkat POLHUT.

Sehubungan hal tersebut di atas, maka penulis mengambil Judul Skripsi yaitu ”Peranan Polisi Kehutanan dalam Pemberantasan Illegal Logging di Kabupaten Agam”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dari masalah Polisi Kehutanan di atas, penulis dapat mengemukakan rumusan permasalahan sebagai berikut:
1.         Bagaimana peranan Polisi Kehutanan (Polhut) dalam pemberantasan illegal logging di Kabupaten Agam?
2.         Kendala apa yang ditemui oleh Polisi Kehutanan (Polhut) dalam pemberantasan illegal logging di Kabupaten Agam?
3.         Upaya apa saja yang dilakukan Polisi Kehutanan untuk mengatasi kendala dalam pemberantasan illegal logging di Kabupaten Agam?

1.3  Tujuan Penelitian
1.         Untuk mengetahui gambaran peranan Polisi Kehutanan dalam pemberantasan illegal logging di Kabupaten Agam;
2.         Untuk mengetahui gambaran kendala yang dihadapi Polisi Kehutanan dalam pemberantasan illegal logging di Kabupaten Agam;
3.         Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Polisi Kehutanan untuk mengatasi kendala dalam pemberantasan illegal logging di Kabupaten Agam.

1.4 Manfaat Penelitian
A. Manfaat Teoritis
1)      Diharapkan hasil penelitian ini secara teoritis dapat memberikan manfaat bagi tugas, fungsi dan wewenang Polisi Kehutanan di Kabupaten Agam;
2)      Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberi manfaat secara teoritis bagi peneliti lain yang meneliti hal-hal yang hampir bersamaan atau melanjutkan penelitian tentang Polisi Kehutanan di Kabupaten Agam.
B.     Manfaat Praktis
Adapun mamfaat praktisnya adalah:
1)      Diharapkan hasil penelitian ini bermanfaat secara praktis bagi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Agam untuk pengambilan kebijakan kinerja Polisi Kehutanan menangani penegakan hukum di Kabupaten Agam;
2)      Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberi mamfaat secara praktis pada dinas-dinas terkait lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan tentang peranan Polisi Kehutanan di Kabupaten Agam.






     [1] World Resource Institute, 1997.
     [2] Badan Planologi Dephut, 2003.
     [3]  Bappenas 2003.
     [4] Dinas Kehutanan Kabupaten Agam, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar