PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DI SEKTOR PERTAMBANGAN PADA ERA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN SOLOK SELATAN


ABSTRAK

Pada era otonomi daerah sekarang ini merupakan peluang yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan untuk mengembangkan perekonomian daerahnya sesuai potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan telah mempunyai visi dan inovasi yang cukup bagus dalam mendorong berkembangnya perekonomian yang sesuai dengan kapasitas daerah ini.  Salah satunya adalah melalui Penanaman Modal Dalam Daerah pada sektor pertambangan.
            Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah; Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan  Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan? Ketiga, upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan?

            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk mencari data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan; Pertama, perlindungan hukum bagi kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam bidang pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan adalah dengan memperbaiki dan menyempurnakan kembali Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal Dalam Daerah dan Peraturan Daerah tentang Peneglolaan Pertambangan Umum di Kabupaten Solok Selatan sebagaimana telah disarankan oleh Gubernur Propinsi Sumatera Barat serta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kedua, faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan terdiri dari faktor internal dan eksternal, yaitu luasnya kawasan lindung di Kabupaten Solok Selatan, potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Solok Selatan sebagian besar berada di kawasan hutan, adanya tanah adat/ulayat yang disebut dengan Pusako Tinggi, sehingga membuat permasalahan pembebasan lahan untuk lokasi pertambangan sering bermasalah serta proses perizinan dari Kementerian Kehutanan mengenai perizinan pinjam pakai kawasan hutan yang memakan waktu lama, sehingga membuat investor kurang berminat menanamkan modalnya. Ketiga, upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan melalui langkah internal dan eksternal, yaitu berupa penataan hukum investasi dan yang sangat penting lagi dengan sesegera mungkin menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah serta mensosialisasikan dan melibatkan masyarakat Kabupaten Solok Selatan. 

BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah
Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya.
Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah ke sana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.


B.      Perumusan Masalah
Berdasarkan dari pemaparan latar belakang di atas, maka permasalahan yang perlu dibahas dan diteliti adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan?
2.    Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan  Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan?
3.    Upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan?

C.  Tujuan Penelitian
1.    Untuk menganalisis dan menguraikan tentang perlindungan hukum terhadap Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan;
2.    Untuk menganalisis dan menguraikan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan;
3.    Untuk menganalisis upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam Penanaman Modal Asing di sektor pertambangan pada era otonomi daerah di Kabupaten Solok Selatan.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat atau faedah bagi pihak-pihak baik secara teoritis, secara praktis dan bagi masyarakat, antara lain:
1.       Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran untuk pengembangan disiplin ilmu hukum, khususnya Hukum Bisnis mengenai Penanaman Modal Asing.
2.       Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi pemerintah sebagai policy maker, khususnya bagi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Solok Selatan dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) di bidang Penanaman Modal Asing pada sektor pertambangan di Kabupaten Solok Selatan. Selanjutnya hasil dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi, bahan informasi dan rujukan untuk penelitian selanjutnya yang ingin melakukan penelitian dalam perspektif dan permasalahan yang berbeda.

 Untuk Mendapatkan Fili lengkapnya hubungi ke e-mail atau HP di atas....Terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar