SISTEM KERJA HUMAS DAN PROTOKOL PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA BARAT DAN KETERKAITANNYA DENGAN MEDIA


BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

            Akhir-akhir ini profesi HUMAS (Hubungan Masyarakat) menunjukkan perkembangan yang sangat pesat hampir di semua Negara, terutama di Negara-negara yang menganut system demokrasi. Hal ini tidaklah mengherankan bila diingat bahwa humas adalah bidang aktivitas yang bertujuan menciptakan saling pengertian yang baik antara suatu organisasi dengan publiknya.
            Dalam situasi di mana masyarakat tumbuh cerdas, kritis, dan kompetitif dalam memanfaatkan peluang-peluang yang ada, hubungan masyarakat banyak digunakan oleh organisasi, baik itu organisasi yang bersifat komersial maupun nonkomersial. Mulai dari yayasan, perguruan tinggi, dinas militer, sampai dengan lembaga-lembaga pemerintah, bahkan pesantren demi menunjang manajemen untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
            Humas atau public relations mencakup semua bentuk komunikasi yang terselengara antara organisasi yang bersangkutan dengan siapa saja yang berkepentingan dengannya. Bahkan setiap orang pada dasarnya juga selalu mengalami humas, selama ia masih menjalin kontak dengan manusia lainnya. 

            Bagi kalanga awam, humas terkesan sebagai sebuah “barang baru”. Secara konseptual, masyarakat Indonesia sendiri baru mengenal humas pada tahun 1950-an. Dan dikembangkan secara akademik sekitar tahun 1960-an. Sementara secara kelembagaan atau institusional, profesi humas diakui dengan sendirinya sejak terbentuknya Bakohumas pada tanggal 13 Maret 1971.
            Dewasa ini keberadaan bagian humas dalam sebuah organisasi atau suatu instansi dirasakan semakin tak terelakkan, jika tak ingin menyebutnya suatu keharusan. Atas dasar ini, Pemerintah Propinsi Sumatera Barat meghadirkan sub bagian Kehumasan dan Protokol yang bertugas mempublikasikan tentang sesuatu kegiatan atau aktivitas Pemerintah Propinsi Sumatera Barat guna membina sebuah hubungan positif. Baik dalam lingkup Pemprop Sumatera Barat maupun kepada masyarakat luas pada umumnya.
            Berkaitan dengan hal di atas, pemerintah sebagai sebuah organisasi yang mempunyai struktur sendiri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dari berbagai aspek kepentingan baik secara formal maupun secara nonformal sesuai dengan ketentuan hokum positif yang ada di Indonesia. Salah satu organisasi yang ada secara structural pada organisasi pemerintahan adalah hubungan masyarakat (humas), yang berperan memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat mengenai hal-hal yang berhubungan baik mengenai kebijakan pemerintah setempat maupun yang berhubungan dengan masalah publik lainnya.
            Memang sangat disadari bahwa peranan humas dalam mengkomunikasikan segala kebijakan dan putusan yang diambil oleh pemerintah, mempunyai fungsi yang signifikan apabila dilakukan secara efektif dan efisien serta diterima oleh banyak khalayak. Di saat humas benar-benar melakukan fungsinya, maka dampak positif yang dapat dipetik oleh pemerintah atau instansi yang mengeluarkan sebuah kebijakan akan bias memberikan respon yang positif pula dari masyarakat. Namun sebaliknya bila humas hanya sekedar melengkapi struktur organisasi pemerintah tanpa memahami secara hakiki fungsi dan peranannya, maka sangat mungkin semua kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut bisa saja ditanggapi secara negative oleh masyarakat.
            Dalam rangka mengptimalkan kinerja humas maka jalinan koordinasi humas dan pers juga harus dibangun demikian rupa, karena pers sangat efektif untuk membangun opini public melalui jaringan publikasi yang cukup luas. Dengan demikian , humas akan bisa mensosialisasikan dengan baik apabila pembinaan hubungan tersebut terus dilakukan.
            Mengingat semakin kompleksnya permaslahan yang muncul baik permaslahan yang timbul sebagai ekspresi murni dari keinginan yang muncul dari masyarakat itu sendiri maupun permasalahan yang timbul oleh salah satu pemberitaan di media. Humas sebagai mediator pemerintah dengan masyarakat harus bisa menempatkan diri sebagai skatalisator yang baik untuk menjembatani aspirasi dari masyarakat dan mengkomunikasikan program dari pemerintah pada masyarakat.
            Sehubungan semakin beratnya tantangan humas ke depan beserta dinamika pluralitas aspirasi masyarakat yang tidak semuanya selaras dengan keputusan-keputusan yang dikelurakan oleh pemerintah, maka humas ke depan harus lebih bisa mengakomodir aspirasi dan tidak terkesan hanya sebagai corong penyalur informasi dari pemerintah. Kemudian layanan informasi yang berimbang juga harus dilakukan terutama untuk membangun hubungan yang harmonis dengan dunia Jurnalistik (Pers). Sebab pers di satu sisi mempunyai fungsi sebagai control social dan sisi lain pers mempunyai peran yang sangat besar untuk mempengaruhi opini public.
            Pers sebagai kontrol sosial dalam konteks membangun dan menegakkan supremasi hokum tidak bisa dianggap sebagai rival pemerintah ketika pers melakukan kritikan dan saran terhadap kebijakan, maupun keputusan yang diambil oleh pemerintah, sebab wacana controversial yang dimunculkan oleh pers terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan, hanya semata-mata dalam rangka meningkatkan kedewasaan berdemokrasi, serta sebagai koreksi terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Sebagai catatan pers bukan berada pada posisi pers industri, dengan kata lain komersialisasi adalah bukan tujuan utamanya.
            Humas di pemerintahan pada dasarnya tidak ada unsur politis. Bagian humas pada institusi pemerintah adalah dibentuk untuk mempublikasikan atau mempromosikan kebijakan-kebijakan yang ada, memberikan informasi secara teratur tentang kebijakan, rencana-rencana serta hasil-hasil kerja institusi yang serta memberikan pengertian kepada masyarakat tentang peraturan dan perundang-undangan, dan segala sesuatu yang berpengaruh kepada masyarakat.
            Selain keluar, humas di pemerintah harus memungkinkan untuk memberikan masukan dan saran bagi para pejabat tentang segala informasi yang diperlukan dalam reaksi atau kemungkinan reaksi masyarakat akan kebijakan ataupun yang sedang diusulkan.
            Seiring dengan tuntutan transparansi dari masyarakat luas sebagai public pemerintah secara umum sudah diterima sejak lama. Bahkan beberapa elemen-elemen mengatakan pemanfaatan humas oleh pemerintah mendahului penggunaannya oleh non pemerintah. Maka dari itu humas di pemerintahan tidak terlepas dari opini public.
            Agar program dan kebijakan itu berjalan baik sesuai visi dan misi pemerintah, maka humas berkewajiban membangun pola kehidupan yang lebih baik dengan pers. Supaya setiap kebijakan itu selalu diketahui oleh masyarakat luas, agar masyarakat luas mendapatkan informasi tentang program dan kebijakan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, humas harus melakukan hubungan bilateral dengan pers. Maka tugas utama   humas adalah merubah public yang tidak tahu menjadi tahu, yang apatis menjadi peduli, yang berprasangka menjadi menerima dan yang memusuhi menjadi simpati. Tugas ini melekat dengan kemampuan praktis humas mengamati dan meneliti prilaku berdasarkan kajian ilmu-ilmu social.
            Jadi humas di suatu pemerintahan sangat diarahkan untuk berhubungan dengan media, masalah umum, dokumentasi dan publikasi dan sebagainya. Sementara itu, kegiatan-kegiatan biasanya ditangani oleh humas antara lain adalah komferensi pers, mengadakan pameran-pameran, menerbitkan media intern, mengorganisir pertemuan dengan masyarakat, penerangan melalui media komunikasi bagi masyarakat, mendokumentasikan semua kegiatan instansi, mengorganisasikan kunjungan-kunjungan para pejabat, menerima keluhan publik.




1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut:
  1. Bagaimana system kerja humas dan protocol Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan keterkaitannya dengan media?
  2. Bagaimana pola hubungan humas dan protocol Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan keterkaitannya dengan media?

1.3 Tujuan Penelitian

1.       Untuk mengetahui system kerja humas dan protocol Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan keterkaitannya dengan media?
2.       Untuk mengetahui pola hubungan humas dan protocol Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan keterkaitannya dengan media?


1.4 Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan teoritis
    1. Untuk memberikan gambaran riil dan sistematis tentang kondisi humas Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.
    2. Untuk memperdalam pengetahuan dan memperluas jangkauan penulis tentang ilmu komunikasi memperluas secara umum system kerja humas dan protocol.
    3. Untuk menambah khasanah penelitian ilmu komunikasi khususnya penelitian tentang system kerja humas dan protocol.
2. Kegunaan praktis
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi Pemerintah Propinsi Sumatera Barat khsusnya instansi terkait dalam membina hubungan humas dan protocol dalam rangka menunjang program dan kebijakan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat yang lebih baik di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar