DINAMIKA HUKUM ISLAM (STUDI POSISI HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


 
A.    Latar Belakang Masalah
Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami-isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada-tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Berbicara tentang harta bersama, Islam sangat ketat dalam menentukan kepemilikan harta. Karena itu, membicarakan harta bersama berarti memasuki pembicaraan di dalam pengaturan yang ketat itu. Pada tataran yang sangat dasar, al-Qur`an dan Hadits tidak membicarakan harta bersama. Oleh karena itu, persoalan tersebut diserahkan kepada lembaga ijtihad atau kepada hukum adat, sejalan dengan kaidah al-adat muhkamah atau al-adat muhakkamah (kebiasaan dapat dipakai/punya otoritas untuk menentukan hukum atau kebiasaan dipandang sebagai hukum). Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman atau hutang yang harus dikembalikan.

 
Harta bersama atau dalam istilah lainnya dikenal dengan nama harta gono-gini diatur dalam perundangan di Indonesia, yaitu menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Secara tersurat, Pasal 85 sampai dengan 97 Bab XIII Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang merupakan produk fikih Indonesia, mengatur kemungkinan bagi para pihak suami isteri untuk membentuk harta bersama dalam keluarga. Pasal 85 Kompilasi tersebut menyatakan pula bahwa adanya harta bersama dalam keluarga itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik pribadi masing-masing suami dan isteri.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang harta bersama dalam satu bab, yakni Bab VII tentang Harta Benda dalam Perkawinan dan tiga pasal, yaitu Pasal 35 sampai dengan Pasal 37. Tentang pengertian harta bersama terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) undang-undang tersebut di mana di dalamnya disebutkan "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama". Sedang menurut Hukum Adat, harta bersama dalam perkawinan adalah harta lepasan atau pecahan dari harta kerabat yang mengurung keluarga baru tersebut. Misalnya dalam adat Aceh, harta bersama dikenal dengan istilah hareuta sihareukat. Dalam adat Bali disebut gunakaya, dan dalam adat Jawa dikenal dengan nama gono-gini. Unsur-unsur harta dari harta bersama menurut Hukum Adat adalah semua harta yang dihasilkan oleh suami isteri selama perkawinan dan harta yang diberikan kepada keduanya ketika menikah.
Berkenaan dengan harta bersama, Hukum Perdata Barat (BW) menetapkan bahwa apabila tiada perjanjian khusus dalam perkawinan, maka semua harta yang dibawa oleh suami dan isteri, harta yang diperoleh selama perkawinan, semuanya menjadi harta bersama. Baik Hukum Adat maupun Hukum Perdata Barat (BW) menganut asas persatuan bulat. Pasal 119 Burgerlijk Wetboek menyebutkan : “Mulai saat perkawinan dilangsungkan demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri.”
            Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : Dinamika Hukum Islam (Studi Posisi Harta Bersama Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana posisi harta bersama menurut hukum Islam?
2.      Bagaimana posisi harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan?


C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penilitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui dan mengidentifikasi posisi harta bersama menurut hukum Islam.
2.      Untuk mengetahui dan mengidentifikasi posisi harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Secara teoritis
  1. Untuk memperkaya ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya maupun di bidang harta bersama menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya;
  2. Untuk melatih kemampuan melakukan penelitian secara ilmiah dan merumuskan hasil-hasil penelitian tersebut ke dalam bentuk tulisan;
  3. Untuk menerapkan teori-teori yang diperoleh dari bangku perkuliahan dan menghubungkan dengan praktek di lapangan.
2.      Secara praktis
  1. Membantu melakukan pembahasan;
  2. Memecahkan masalah;
  3. Sebagai pelajaran melakukan penelitian di lapangan.
  4. Secara praktis, hasil penelitian ini juga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memcahkan persoalan yang timbul yang berhubungan dengan harta bersama.
E.     Metode Penelitian
1.      Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini pendekatan dilakukan secara Yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang terjadi di lapangan terhadap permasalahan yang ditemui dalam penelitian ini.
2.      Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan berupa:
a.       Data primer, data yang diperoleh langsung di lapangan (field research) guna memperoleh data yang berhubungan dengan perumusan masalah. Data ini diperoleh dengan melakukan wawancara dan observasi langsung ke lapangan.
b.      Data sekunder, data yang didapat melalui penelitian kepustakaan (library research) yakni mengumpulkan berbagai data dari bahan-bahan hukum yang relevan untuk menunjang data primer. Data sekunder ini meliputi:
1)      Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang sifatnya mengikat yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, seperti:
a)      Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
b)      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
c)      Kompilasi Hukum Islam.
2)      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang diperoleh dari literatur seperti buku-buku yang ditulis oleh para ahli;
3)      Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu berupa Kamus Bahasa Indonesia, kamus hukum dan internet.
3.      Teknik Pengumpulan Data
            Untuk mempermudah pengumpulan data, maka dalam penelitian ini dipergunakan teknik pengumpulan data, yaitu:
a.       Studi dokumen, mengumpulkan data dengan jalan melakukan identifikasi berdasarkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
b.      Observasi, yaitu melakukan pengamatan langsung ke lapangan dalam pengumpulan data yang dilakukan.
c.       Wawancara, merupakan pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab langsung kepada pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan permasalahan yang diteliti. Wawancara dilakukan dengan semi terstruktur, yaitu di samping menyiapkan daftar pertanyaan juga mengembangkan pertanyaan lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.





4.      Pengolahan dan Analisis Data
      Pengolahan data yang diperoleh dalam penelitian ini dilakukan dengan cara:
a.       Editing, yaitu dari data yang diperoleh dikumpulkan lalu dibaca dan diperiksa lagi dalam arti seleksi data yang benar agar diperoleh data yang benar-benar dibutuhkan sebagai bahan penulisan.
b.      Coding, yaitu data-data tersebut diberi tanda-tanda khusus, sehingga jelas mana data-data yang dibutuhkan dan data yang tidak dibutuhkan sehingga dapat mempermudah analisis dari persoalan yang diuraikan ke dalam sebuah laporan skripsi yang akan disusun secara sistematis.
Setelah data yang terkumpul, baik data primer maupun data sekunder dilakukan analisis data secara kualitatif, yaitu dengan menguraikan data yang terkumpul melalui teknik pengumpulan data yang digunakan, diinterpretasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pandangan pakar. Kemudian dideskripsikan ke dalam bab-bab, sehingga menjadi skripsi yang baik.














F.     Sistematika Penulisan
Agar penulisan ini berstruktur, maka isi yang dituangkan dalam penulisan ini dibagi dalam 4 (empat) bab, yang meliputi beberapa sub bab sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Menguraikan tentang latar belakang permasalahan, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Menguraikan tentang pengertian dan konsepsi harta bersama seta konsekuensi yuridis harta bersama.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Merupakan bagian yang meninjau perihal : posisi harta bersama menurut hukum Islam dan posisi harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
BAB IV PENUTUP
Bab yang berisikan kesimpulan dan saran yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan.



1 komentar:

  1. Jasa Pencarian Literatur / Pustaka untuk Penelitian (Skripsi, Tesis, Disertasi, Perusahaan)

    http://cariliteratur.biz.nf

    cepat, akurat, mudah dan murah

    BalasHapus