IZIN PERSETUJUAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UKL/UPL)


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dengan telah berlakunya UU No 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Setiap pembangunan yang menimbulkan dampak penting wajib melakukan upaya pengolahan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungna (UPL) untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan dalam usaha peningkatan PAD Kab. Dharmasraya khususnya dan Sumatera Barat umumnya.
Bahwa kwalitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan
Bahwa pemanasan global (global warning) yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim (climate change) sehingga memperparah penurunan kwalitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU No 32 tahun 2009 pasal 36 ayat 1 setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki andal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkunan
Ayat 2, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan persability study lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL/UPL
Ayat 4, izin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur atau bupaati/walokota sesuai dengan kewenangannya. Izin lingkungan merupakan persaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Setelah setiap usaha atau kegiatan mendapat izin prinsip dari bupati/walikota
Tahapnya adalah mebgurus izin lingkungan ke Bapedalda Kab. Dharmasraya. Perprakarsa menyiapkan semacam UKL/UPL untuk di persentasikan kepada leading sector. 
Bidang pengawasan pengendalian kerusakan dan perencanaan lingkungan pada badan pengendalian dampak lingkungan daerah Kab. Dharmasraya, dengan selektif sekali mengawasi bagi pengesa yang tidak membuat izin bentuk usahanyanyaakan dipanggil menghadap kekantor supaya dapat di urus perizinannya. Menurut Sjachran Basah izin adalah perbuatan hukum administrasi berdasarkan persaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perlindungan Negara bersegi satu yang menghasilkan peraturan dan hal kausit dari hasil pembahasan dapat direkomendasikan ke Bupati/Walikota untuk diterbitkan izin lengkapnya.
Dalam hal ini penulis tertarik untuk mengetahui dengan menuangkan dalam bentuk makalah dengan judul “Izin perstujuan dokumen pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan  (UKL/UPL)

BAB II
TINJAUAN TIORI TENTANG PERIZINAN

A.      PERIZINAN
1.      Pengertian Perizinan
Tidaklah mudah memberikan definisi apa yang dimaksud dengan izin, demikian menurut Sjachran Basah 346. Pendapat yang dikatakan Sjachran Basah agaknya sama dengan yang berlaku di negeri Belanda, seperti yang dikemukakan Van Der Pat, Het is uiterst moelijk vool begkip vergumming een defenitie te vrida (sangat sukar membuat definisi untuk menyatakan pengertian izin itu) 347.
Hal ini disebabkan karena antara para pakar tidak terdapat persesuaian paham, masing-masing melihat dari visi yang berlainan terhadap objek yang didefinisikannya. Sukar memberikan definisi bukan tidak terdapat definisi bahkan ditemukan definisi yang beragam sebelum menyampaikan beberapa definisi izin dari para pakar. Terlebih dahulu dikemukakan beberapa istilah yang sedikit banyak memiliki kesejajaran dengan izin, yaitu disfensasi, konsesi dan lisensi.
Disfensasi ialah keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut. 348
WF Plins mengatakan bahwa disfensasi ialah tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal istimewa (relasatio legis) 349. Menurut Ateng Syafrudin, disfensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara manual tidak izinkan. Jadi disfensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus (relaxatie legis).
Lisensi adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa . sementara itu konsesi merupakan suatu izin berhubungan dengan perjalanan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali. Sehingga sebetulnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah. Tetapi oleh pemerintah diberikan tak penyelenggara kepada kesesuaian (pemegang izin) yang bukan pejabat pejabat pemerintah.
Menurut HD Van Wijk “De Caucessiefiquur wordt vootal gebruikt voor activiciten van open baar belang die de aler heid nief zeef verrucht maan overlaat aan particulier audernerungan “ 351. (bentuk konsesi terutama di gunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang tidak mampu dijalankan sendiri oleh pemerintah lalu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta.
Ateng syafrudin mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan. Hal yang dilarang menjadi boleh. 354. Atau ALS Ophening van een algemene verbod shegel in het concrete geral. 355.
Menurut Sjachran Basah izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam kuadrat berdasarkan persaratan dna prosedur sebagaimana ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 356
Bagaimana menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu tujuan dari penguasan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara hukum dilarang. 358
NM Selt dan JBJM ten berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit yaitu sebagai berikut :
Izin merupakan salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam gukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana sekaligus untuk mengemudikan tingkah laku pelaksananya.
Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah dan dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan.
Izin dalam arti sempit adalah pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau menghalang-halangi keadaan – keadaan yang buruk.
Izin dlaam arti luas bahwa suatu tindakan dilarang terkecuali diperkenankan dengan tujuan agar dalam ketentuan-ketentuan yang di sangkutkan dengan perkenaan dapat dengan teliti diberikan batas-batas tertentu bagi setiap kasus.
Berdasarkan pendapat-pendapat pada pakar tersebut dapat disebutkan bahwa izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkrit menurut prosedur dan persaratan tertentu. Dari pengertian ini ada beberapa ulasan dalam perizinan, yaitu sebagai berikut
a.       Instrument yuridis
Dalam Negara hukum merasa tugas kewenangan pemerintah tidak hanya sekadar menjaga keterlibatan dan keamanan (just de ande) tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum (bestuur 20 orang) tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini masih tetap dipertahankan
b.      Peraturan perundang-undangan
Salah-satu prinsip dalam Negara hukum adalah wetmatigheid van bestuuh atau pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelanggaran, harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Organ pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Menurut Sjachran basah dari penelusuran perlbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui bahwa mulai dari administrasi Negara tertinggi (presiden) sampai dengan administrasi Negara terendah (lurah) berwenang memberikan izin. Ini berarti terdapat aneka ragam administrasi Negara (termasuk instansinya) pemberi izin, yang didasarkan pada jabatan yang dijabatnya baik ditingkat pusat maupun daerah. 368
Terlepas dari beragamnya organ pemerintahan atau admnistrasi Negara yang mengeluarkan izin, yang pasti adalah bahwa izin hanya boleh dikeluarkan oleh organ pemerintahan. Menurut N.M Spelt dan J.B.M ten berge, keputusan yang memberikan izin harus diambil oleh organ yang berwenang, dan hamper selalu yang terkait adalah organ-organ pemerintahan atau administrasi Negara. Dalam hal ini organ-organ pada tingkat penguasa nasional (seorang menteri) atau tingkat penguasa-penguasa daerah.
d.      Prosedur dan persyaratan
Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Di samping harus menempuh prosedur tertentu. Pemohon izin juga harus memnuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin dan instansi pemberi izin.
Menurut Soehino, syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional. Bersifat konstitutif karena ditentukan suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi, artinya dalam hal pemberian izin itu ditentukan suatu perbuatan konkret dan bila tidak dipenuhi dapat dikenai sanksi.
Bersifat kondisonal karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan aatau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi. 373. Penentuan prosedur dan persyaratan perizinan ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Meskipun demikian, pemerintah tidak boleh membuat atau menentukan prosedur dan persyaratan menurut kehendaknya sendiri secara arbitrer (sewenang-wenang) tetapi harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perizinan tersebut. Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh menentukan syarat yang melampaui batas tujuan yang hendak dicapai oleh peraturan hukum yang menjadi dasar perizinan bersangkutan.374
e.       Fungsi dan Perizinan
Izin merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna mencapai suatu tujuan konkret.375. Sebagai suatu instrument, izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai epngarah, prekyasa dan perancang masyarakat adl dan makmur itu menjelmakan. Hal ini berarti lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan yang terkandung dlaam izin merupakan penegndalian dan instrument untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, penataan dan pengaturna izin ini sudah semestinya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, 377 berkenaan dengan fungsi-fungsi hukum modern, izin dapat diletakkan dalam fungsi menertibkan masyarakat.
f.        Bentuk dan isi izin
Sesuai dengan sifatnya, yang merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk tertulus. Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar