PERANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KELUARGA BERENCANA (UPT KB) TERHADAP PENINGKATAN JUMLAH AKSEPTOR KB DI KECAMATAN SANGIR KABUPATEN SOLOK SELATAN


BAB I
PENDAHULUAN


I.I  Latar Belakang Masalah

Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor No.10 Tahun 1992 tentang  Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera telah mengamanatkan agar kebijaksanaan kependudukan yang menyeluruh dituangkan dalam program-program terpadu untuk menunjang upaya-upaya meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia, taraf hidup, kesejahteraan dan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan lainnya. Meningkatkan kesejahteraan penduduk secara menyeluruh merupakan tujuan pembangunan. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera mengemukakan bahwa kebijaksanaan kependudukan diarahkan pada pengembangan penduduk sebagai Sumber Daya Manusia agar menjadi kekuatan pembangunan bangsa yang efektif dan bermutu dalam rangka mewujudkan mutu kehidupan masyarakat yang senantiasa meningkat. Dalam kaitan ini perlu terus ditingkatkan upaya pengendalian pertumbuhan dan persebaran penduduk, di samping pendidikan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja.
Mengingat keadaan penduduk Indonesia yang besar jumlahnya dengan tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi, maka sejak Repelita I telah dirintis usaha-usaha untuk mengendalikan tingkat pertumbuhan penduduk terutama melalui pengendalian tingkat kelahiran. Di samping itu  telah diusahakan penurunan tingkat kematian, persebaran penduduk yang lebih serasi dan merata serta peningkatan kualitas manusia dan masyarakat.
Usaha-usaha pembangunan di bidang kependudukan selama empat Repelita yang lain telah memberikan hasil-hasil yang menggembirakan. Namun demikian dalam Repelita V berbagai masalah kependudukan masih perlu ditanggulangi agar hasil pembangunan makin dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Masalah-masalah ini meliputi penyediaan berbagai kebutuhan pokok bagi jumlah penduduk yang terus bertambah seperti penyediaan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lapangan kerja serta masalah pembangunan yang diakibatkan oleh persebaran penduduk antar daerah yang kurang optimal baik antara desa dan kota maupun antara berbagai pulau di Indonesia.
Pembangunan di bidang kependudukan yang telah dirintis sejak Repelita I dimaksudkan untuk mengatasi masalah tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dan persebaran penduduk yang kurang merata. Jumlah penduduk yang besar mempunyai dampak terhadap proses dan hasil usaha pembangunan. Jumlah penduduk yang besar tersebut apabila mampu berperan sebagai tenaga kerja yang berkualitas akan merupakan modal pembangunan yang besar dan akan sangat menguntungkan bagi usaha-usaha pembangunan di segala bidang. Sehubungan dengan itu, pembangunan di bidang kependudukan di samping diarahkan pada upaya pencapaian sasaran-sasaran yang langsung ditujukan pada penurunan laju pertumbuhan penduduk, juga dititikberatkan pada upaya peningkatan kualitas penduduk sebagai pelaku dan sasaran pembangunan bangsa dan negara. Upaya-upaya peningkatan kualitas penduduk antara lain meliputi upaya peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan kemasyarakatan, dan peningkatan pendidikan masyarakat.
Pembangunan di bidang kependudukan lebih diarahkan pada upaya pengembangan sumber daya manusia agar penduduk makin menjadi kekuatan yang efektif dan produktif bagi pembangunan. Dalam upaya ini diusahakan ditingkatkan keterpaduan dan koordinasi upaya pengendalian kelahiran dengan berbagai kegiatan pembangunan lainnya, khususnya upaya pembangunan di bidang kesehatan, transmigrasi, pengendalian urbanisasi, pendidikan, pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja.
Usaha penurunan tingkat pertumbuhan penduduk dilaksanakan melalui pengendalian tingkat kelahiran dan penurunan tingkat kematian, terutama kematian bayi dan anak. Upaya pengendalian kelahiran dilaksanakan melalui program Keluarga Berencana (KB). Sebagaimana telah diketahui oleh masyarakat luas KB bertujuan mengatur kelahiran anak dan meningkatkan kesejahteraan ibu. Selanjutnya upaya penurunan tingkat kematian dilaksanakan dengan memperluas dan meningkatkan jangkauan serta mutu pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat.
Masalah yang akan dihadapi oleh keluarga yang memiliki anak dalam jumlah banyak terutama disertai tidak diaturnya jarak kelahiran adalah peningkatan risiko terjadinya pendarahan ibu hamil pada trimester ketiga, angka kematian bayi meningkat, ibu tidak memiliki waktu yang cukup untuk merawat diri dan anaknya, serta terganggunya proses perkembangan fisik dan mental anak yang diakibatkan kurang gizi, berat badan lahir rendah (BBLR) dan lahir prematur.[1]
-Proyeksi penduduk telah dirumuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan perkiraan penduduk Indonesia sekitar 273,65 juta jiwa pada tahun 2025. Laju pertumbuhan penduduk  Indonesia tahun 1971-1980 adalah 2,30%, tahun 1980-1990 adalah 1,97%, tahun 1990-2000 sebanyak 1,49% dan tahun 2000-2005 adalah 1,3%. Hal ini menujukkan adanya penurunan laju pertumbuhan penduduk Indonesia.[2]
Revitalisasi program KB perlu dilakukan, karena dalam lima tahun terakhir pertumbuhan akseptor (pengguna) KB baru hanya berkisar antara 0,3 persen sampai 0,5 persen. Badan Koordinator Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menargetkan pertumbuhan akseptor KB aktif minimal satu persen mulai 2008. Pada 2006, jumlah akseptor KB aktif tercatat sebanyak 37.000. Dengan revitalisasi program KB yang dimulai akhir Juni lalu, diharapkan jumlah akseptor aktif mencapai 40.000 pada akhir 2008. Bila revitalisasi program KB tidak segera dilakukan, Indonesia terancam pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali[3]
Kesadaran mengenai keterkaitan masalah-masalah kependudukan dengan pembangunan semakin meningkat baik di tingkat nasional, regional, maupun di tingkat lokal. Penanganan masalah kependudukan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat luas.
Salah satu program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat berpartisipasi dalam keluarga berencana adalah melalui Unit Pelaskasana Teknis (UPT) KB yang terdapat di kecamatan.Unit Pelaksana Teknis (UPT) mempunyai tugas melaksanakan tugas operasional Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di wilayah kerjanya masing-masing kecamatan yang meliputi pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan pelatihan bidang Keluarga Berencana dan keluarga sejahtera di lini lapangan. Unit Pelaksana Teknis Keluarga Berencana adalah pelaksana tugas Keluarga Berencana yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu kecamatan. Selain itu, UPT KB juga mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian keluarga berencana dan keluarga sejahtera.salah satunya adalah meningkatkan jumlah akseptor KB.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul:  ”Peranan Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) Terhadap Peningkatan Jumlah Akseptor KB di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan”.

1.2 Rumusan Masalah
            Dalam rumusan masalah ini penulis membagi ke dalam 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu sebagai berikut:
1.       Bagaimana peranan Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) Terhadap Peningkatan Jumlah Akseptor KB di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan?
2.       Kendala-kendala apa saja yang ditemui oleh Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) Terhadap Peningkatan Jumlah Akseptor KB di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan?
3.       Upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam rangka mengatasi kendala yang ditemui oleh Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) Terhadap Peningkatan Jumlah Akseptor KB di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan?

1.3  Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui peranan Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) Terhadap Peningkatan Jumlah Akseptor KB di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
  2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang ditemui oleh Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) Terhadap Peningkatan Jumlah Akseptor KB di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
  3. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kendala yang ditemui oleh Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) Terhadap Peningkatan Jumlah Akseptor KB di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
1.4 Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat penelitian ini penulis bagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut:
1.      Secara Teoritis
Secara teoritis penelitian ini bermanfaat sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan jenjang studi pada Program Studi Strata Satu (S1) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti Padang. Selain itu penelitian ini juga diharapkan dapat menambah keilmuan dan mengembangkan Ilmu Administrasi Negara secara umum.
2.   Secara Praktis
Penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan peran petugas Unit Pelaksana Teknis Keluarga Barencana (UPT KB) terutama mengenai upaya atau langkah dalam peningkatan jumlah akseptor KB.






     [1] BKKBN. Keluarga Berencana. Dikutip dari : http://www.bkkbn.go.id/hqweb/pria/artik.
     [2] Badan Statistik Indonesia. Laju pertumbuhan Penduduk per Tahun menurut Provinsi. Dikutip dari : http://www.datastatistik-indonesia.com/componetnt/option,com_tabel/task/ite,id,164/
     [3] Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Perkembangan Pencapaian Peserta KB baru Menurut Alat Kontrasepsi. Dikutip dari http://www.bkkbn.go.ig/ditfor/download/Data-Desember.2008/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar