PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Makalah Sejarah Hukum ini kami susun sebagai salahsatu prasayarat kelulusan Mata Kuliah Sejarah Hukum yang secara spesifik membahas tentang perkembangan hukum di Indonesia dilihat dari aspek jenis hukum dan periodenya. Penyusunan makalah ini selain dilatarbelakangi oleh tanggungjawab akademis, juga dilatarbelakangi oleh tanggungjawab moral sebagai mahasiswa pasca sarjana yang mempelajari hukum secara intens, terutama tentang perkembangan hukum di Indonesia dari hukum colonial ke hukum nasional.
B. Maksud dan Tujuan
Penyusunan makalah ini memiliki maksud dan tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
M   1. Mengetahui dan memahami perkembangan hukum di Indonesia berdasar periodenya (waktu)
2.        2. Mengetahui perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan jenis dan keragamannya.
C. Rumusan Masalah
Batasan masalah yang akan dibahas lebih lanjut dalam Bab II Pembahasan Makalah ini dirumuskan sebagai berikut:
1.      1. Bagaimanakah perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan periode atau waktunya?
2.      2. Bagaimanakah perkembangan hukum di Indonesia pada awal kemerdekaan Indonesia?
3.      3. Bagaimanakah perkembangan hukum di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno (ORLA=orde lama)?
4.      4. Bagaimanakah perkembangan hukum di Indonesia pada masa pemerintahan Soeharto (ORBA=orde baru)?
5.      5. Bagaimanakah perkembangan hukum di Indonesia pada masa reformasi?
6.     6. Bagaimanakah perkembangan hukum pidana, hukum agraria, hukum tata negara dan hukum bisnis di Indonesia?
D. Metode Penulisan
Penyusunan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mengacu pada tinjauan pustaka (referensi) yang ada.





6 komentar:

  1. lengkapnya makalah ini bisa z minta?

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. apakah hukum hukum yang ada di indonesia ini sudah berjalan seperti biasanya?

    BalasHapus
  4. apakah hukum hukum yang ada di indonesia ini sudah berjalan seperti biasanya?

    BalasHapus
  5. apakah hukum hukum yang ada di indonesia ini sudah berjalan seperti biasanya?

    BalasHapus
  6. apakah hukum hukum yang ada di indonesia ini sudah berjalan seperti biasanya?

    BalasHapus