FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT DAN CERMIN PERUBAHAN MASYARAKAT DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
            Tanda-tanda mulai tumbuhnya pengakuan dari pentingnya fungsi hukum dalam pembangunan menurut Profesor Muchtar Kusumaatmaja menunjukkan bahwa kita tidak dapat menghindarkan kesan bahwa di tengah-tengah kesibukan tentang pembangunan ini terdapat suatu kelesuan (melaise) atau kekurangpercayaan akan hukum dan gunanya dalam masyarakat. Namun sebaliknya dan hal ini mungkin menjadi aneh kedengarannya, di puncak malaise ketiadaan kepercayaan mengenai guna bahkan adanya hukum di masyarakat kita ini, terdengar teriakan yang menandakan masih percayanya orang Indonesia terhadap keampuhan hukum. Tidak bosan-bosannya sebagian masyarakat megumandangkan the rule of law dengan harapan yang sering mengharukan bahwa dengan kembalinya ratu keadilan ke atas tahtanya, dengan sendirinya segala sesuatu akan baik kembali dan akan tercapai masyarakat yang aman damai dan sejahtera. Keadaan yang dilukiskan di atas yaitu bahwa orang disatu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap hukum, tetapi dilain pihak memiliki kepercayaan yang naif terhadap kekuatan yang seakan-akan menjadi Religious magis dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita umumnya tentang hukum.
            Negara Indonesia sebagai negara hukum memberikan pengertian bahwa segala tindak-tanduk dan sikap tatalaku setiap warga negara maupun pemimpin harus didasarkan oleh hukum. Konsekuensi inilah yang harus dijalankan sebaga negara yang menamakan dirinya sebagai negara hukum. Hukum dibuat dimaksudkan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat walaupun sering pada implementasinya belum secara sempurna dapat dilakukan.
            Masyarakat suatu negara tidak dapat menghindari perubahan di segala bidang, baik tekhnologi, sosial maupun budaya. Hal ini membawa dampak pada perubahan perilaku masyarakat yang mungkin harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi. Biasanya setiap perubahan membawa konsekuensi-konsekuensi yang harus disikapi pula dengan cara yang arif sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang justru menghambat kemajuan dan perubahan dalam masyarakat, karena kemajuan dan perubahan memang sudah seharunya terjadi agar manusia menjadi lebih berkualitas dan lebih baik.
            Namun demikian, perubahan masyarakat disegala bidang dengan segala konsekuensinya itu perlu ada pengaturan melalui sebuah norma yang disepakati sebagai suatu kaedah yang disebut sebagai norma hukum yang diharapkan dpat mengawal perubahan masyarajat tersebut. Pertanyaan yang harus segera mendapat jawabannya adalah apakah hukum sebagai norma tertulis mampu dijadikan alat untuk melakukan perubahan dalam masyarakat? Dan apakah adanya hukum ini dapat dikatakan sebagai cermin dari perubahan masyarajat tersebut? Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut perlu dilakukan penelusuran agar dapat diketahui bagaimana fungsi hukum itu dalam perubahan masyarakat dan fungsi hukum sebagai cermin perubahan masyarakat.
            Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan dalam bentuk makalah dengan judul: “Fungsi Hukum Sebagai Alat dan Cermin Perubahan Masyarakat dalam Politik Hukum Indonesia”.

IMPLEMENTASI KOMPETENSI JABATAN DALAM PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan salah satu cita-cita dari pada pergerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya masa Orde Baru. Perwujudan reformasi membawa perubahan pada masyarakat di segala sendi kehidupan termasuk pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem ketatanegaraan yang sentralistik merubah diri pada bentuk desentralistik dalam wujud otonomi daerah yang pada mulanya merupakan semangat reformasi salah satunya dalam bidang kepegawaian.
Beberapa dekade yang lalu krisis kepercayaan terhadap pemerintah merupakan isu sentral yang penting kiranya disikapi. Sikap apatis masyarakat terhadap keprofesionalitas aparatur menuntut pemerintah untuk segera mereform segala kebijakan dan regulasi kepegawaian. Upaya untuk penataan kembali (right sizing) bidang kepegawaian merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk melihat seberapa jauh kepegawaian ini bisa berperan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik[1].
Pelaksanaan pelayanan yang baik kepada masyarakat tidak terlepas dari pada manajemen pelayanan itu sendiri. Manajemen merupakan pemberdayaan segenap sumber daya organisasi sedemikian rupa secara harmonis dalam mencapai tujuan organisasi. Karena manajemen mengisyaratkan adanya unsur kepemimpinan pengambilan keputusan, hubungan antar manusia dan manusia itu sendiri[2].