FILSAFAT HUKUM DAN PERANNYA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Jika kita berbicara filsafat, kita seakan berada pada ranah yang sangat abstrak, dan filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat, filsafat hukum mempunyai fungsi yang strategis dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sekedar menyinggung konsep dalam Islam, bahwa Islam menilai hukum tidak hanya berlaku di dunia saja, akan tetapi juga di akhirat, karena putusan kebenaran, atau ketetapan sanksi, di samping berhubungan dengan manusia secara langsung, juga berhubungan dengan Allah SWT, maka manusia di samping mengadopsi hukum-hukum yang langsung melalui wahyu Tuhan yang berbentuk kitab suci, manusia dituntut untuk selalu mencari formula kebenaran yang berserakan dalam kehidupan masyarakat, manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki.


 
Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa hukum dibentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) di samping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Keadilan ini berkaitan dengan pendistribusian hak dan kewajiban, di antara sekian hak yang dimiliki manusia terdapat hak yang bersifat mendasar yang merupakan anugerah alamiah langsung dari Allah, SWT, yaitu hak asasi manusia atau hak kodrati manusia, semua manusia tanpa pembedaan ras, suku, bangsa, agama, berhak mendapatkan keadilan, maka di Indonesia yang notabene adalah negara yang sangat heterogen tampaknya dalam membentuk formulasi hukum positif agak berbeda dengan negara-negara yang kulturnya homogen, sangatlah penting kiranya sebelum membentuk suatu hukum yang akan mengatur perjalanan masyarakat, haruslah digali tentang filsafat hukum secara lebih komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yang ada di Indonesia.
Menurut Bismar Siregar seperti yang dikutip oleh Huda Lukoni, bahwa ia pernah mengatakan “bila untuk menegakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu, hukum hanya sarana, sedangkan tujuan akhirnya adalah keadilan”, lalui bagaimana sebenarnya membentuk hukum yang mencerminkan keadilan yang didambakan[1]. Untuk itulah penulis tertarik untuk mencoba mendudukkan filsafat hukum sebagai Starting Point pembentukan hukum yang akan penulis tuangkan dalam bentuk makalah dengan judul: “Filsafat Hukum dan Perannya Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia”.

B.        Rumusan Masalah
Berdasarkan dari pemaparan latar belakang di atas, maka batasan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah sebenarnya hakikat filsafat hukum?
2. Bagaimana peran filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia?


C.Tujuan Penulisan

            Adapun tujuan dari penulisan ini dapat dibagi kepada dua hal, yaitu sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui hakikat dari filsafat hokum;
2. Untuk mengetahui peran filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia.

D. Metode Penulisan
Penulisan ini bersifat studi kepustakaan (library research), di mana data yang diperoleh berdasarkan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan laporan yang berhubungan dengan filsafat hukum dan perannya dalam pembentukan hukum di Indonesia.





   [1] Huda Lukoni, Filsafat Hukum, http://www.badilag.net. Dikutip pada tanggal 25 Mei 2010.

3 komentar:

  1. Bagi yang berminat utk mndapatkan file lengkapnya silakan hubungi ke nomor di atas......makasih.

    BalasHapus
  2. saya butuh makalh ini secepatnya pak

    BalasHapus
  3. sangat baik makalah nya, bisa share ke sitinjak.erwin@yahoo.com
    karena saya dari disiplin ilmu S1 teknik dan sekarang sedang melanjut S2 hukum.

    BalasHapus