PENGELOLAAN HUTAN ADAT BERDASARKAN KEARIFAN LOKAL DI KECAMATAN SITINJAU LAUT KABUPATEN KERINCI


ABSTRAK


Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi, Hiang Karya, Nenek Empat Betung Kuning dan Muara Air Dua, yang terdapat di Kecamatan Sitinjau Laut berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menjaga kelestarian TNKS, karena untuk memasuki wilayah TNKS harus melalui hutan adat tersebut. Pelestarian Hutan Adat Hiang ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjaga/melestarikan peninggalan dan adat istiadat warisan leluhur nenek moyang Hiang sebagai salah satu bentuk kearifan tradisional mereka, sekaligus kepedulian masyarakat Hiang terhadap keberlanjutan generasi penerus mereka.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penerapan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal? Ketiga, upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data terdiri dari data primer berupa wawancara dengan responden dan informan serta data sekunder berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hutan adat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Sedangkan teknik analisis data dilakukan pada saat penelitian juga dilakukan analisis data, data yang diperoleh diolah (dianalisis) kemudian disusun secara sistematis, serta dilakukan analilis secara kualitatif.



Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pengelolaan hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci berdasarkan kearifan lokal dengan penerapan berbagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, baik pelanggaran ringan, sedang dan berat telah berhasil mempertahankan kelestarian hutan adat tersebut. Kedua, faktor penghambat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal adalah belum tersedianya sarana pengamanan hutan, tidak tersedianya dana pengelolaan dan pengamanan, rendahnya tingkat perekonomian masyarakat, tidak tersedianya tempat musyawarah pemangku adat dan pengelola hutan adat serta pengajian adat, masih kurangnya program dari Pemda maupun dari Pemerintah Pusat tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat yang punya lahan di sekitar hutan adat, serta belum adanya kompensasi, baik dari Pemerintah, lembaga asing maupun Bank Dunia untuk masyarakat yang mengelola hutan adat berupa bantuan. Ketiga, upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal adalah pengawasan hutan adat dengan memanfaatkan pos ronda dan koordinasi dengan Balai Besar TNKS, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Camat dan Polsek Sitinjau Laut, biaya pengelolaan dan pengamanan pengawasan hutan yang dilakukan oleh petinggi dan anggotanya berasal dari iuran petani dan masyarakat di sekitar hutan adat, pemangku adat dan pemerintah desa berusaha mengembangkan ekonomi masyarakat, terutama yang berladang di sekitar hutan adat, melakukan musyawarah oleh pemangku adat dan pengelola hutan adat yang  dipusatkan di mesjid, mengadakan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Balai Besar TNKS, serta mengajukan proposal kepada pemerintah dan mengadakan kerjasama dengan LSM. 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Manusia, seperti halnya semua makhluk hidup berinteraksi dengan lingkungannya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya ia dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Menurut Soemarwoto, bahwa manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan sebaliknya manusia modern membentuk lingkungan hidupnya. Manusia tidak dapat berdiri sendiri di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya adalah abstraksi belaka. Oleh karena itu, manusia tergantung pada lingkungan hidupnya[1].
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebut lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan, dan makhluk hidup yang termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Undang-undang di atas, mengisyaratkan bahwa posisi manusia menjadi sangat penting dan strategis. Manusia menjadi kunci perubahan dalam lingkungannya karena manusia dan tingkah-lakunya mampu mempengaruhi kelangsungan hidup seluruh makhluk yang ada. Akan tetapi, melalui lingkungannya  ini pula tingkah-laku manusia ditentukan sehingga sebenarnya ada hubungan timbal-balik yang seimbang antara manusia dengan lingkungannya......................................................................................................................................dst. 

B. Perumusan Masalah Penelitian

            Berdasarkan latar belakang penelitian di atas, penulis dapat mengidentifikasikan rumusan masalah. Permasalahan yang akan penulis teliti adalah sebagai berikut:
1.   Bagaimana penerapan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci?
2.   Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci?
3.   Upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci?

C. Tujuan Penelitian
1.   Untuk mengetahui dan memaparkan penerapan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci;
2.   Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci;
3.   Untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
1.   Secara Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran untuk pengembangan terhadap disiplin ilmu hukum secara umum, dan Hukum Adat secara khusus.
2.   Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi pemerintah sebagai policy maker, khususnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dalam pengelolaan hutan adat serta dapat menjadi acuan bagi masyarakat hukum adat di daerah lain di Indonesia yang juga mempunyai hutan adat. Selanjutnya hasil dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi, bahan informasi dan rujukan untuk penelitian selanjutnya bagi yang ingin melakukan penelitian dalam perspektif dan permasalahan yang berbeda.


      [1] Otto Soemarwoto, Analisis Dampak Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1992, hlm. 19

1 komentar:

  1. ini hasil penelitian siapa ??
    dan dari universitas mana ??
    mohon di beri keterangan yang lengkap..
    thank's

    BalasHapus