PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILU TINGKAT KABUPATEN DALAM UPAYA MEMINIMALISASI KONFLIK HORIZONTAL ANTAR PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2010


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Proses demokrasi di Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pergantian kepemimpinan di daerah, yaitu Pemilihan Kepala Daerah secara langsung (pasal 24 ayat 5). Hal ini merupakan lompatan besar dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, karena walaupun sudah sejak lama Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, namun pada kenyataannya keterlibatan rakyat sebagai elemen penting dari demokrasi dalam berbagai proses politik tidak mendapat peran dan perhatian yang signifikan.
Keterlibatan rakyat dalam menentukan dan memilih pemimpinnya merupakan salah satu indikator berjalannya proses demokratisasi, hal ini baru dirasakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa sebelumnya, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui perwakilannya yang duduk di lembaga perwakilan/DPRD. Mekanisme seperti ini dirasakan kurang mewakili dan mencerminkan aspirasi rakyat. Salah satu penyebabnya adalah rakyat tidak mengetahui kapasitas dan kualitas calon pemimpin, dan melemahkan aspek akuntabilitas dan transparansi sebagai syarat terwujudnya good governance (pemerintahan yang baik)[1].
 
Ada beberapa aspek positif dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung terhadap kehidupan demokrasi secara lokal/regional, antara lain dengan pemilihan secara langsung Kepala Daerah yang terpilih akan memiliki legitimasi yang kuat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah. Sehingga dengan adanya pemerintahan yang legitimate, tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung proses pembangunan akan tinggi. Hal ini merupakan modal dasar dalam menciptakan good governance.
Di samping itu Pilkada secara langsung merupakan wujud dari model pengisian pejabat publik oleh rakyat, sehingga akuntabilitas pemilik kekuasaan (Kepala Daerah) menjadi lebih nyata/kongkret. Namun demikian, pelaksanaan pilkada sejak tahun 2004 di berbagai daerah di Indonesia dalam implementasinya masih menyisakan berbagai permasalahan. Ada beberapa kecenderungan negatif yang muncul dalam pelaksanaan pilkada secara langsung antara lain:
a.    Munculnya praktek jual beli kursi
b.   Praktek beli pengaruh
c.    Mempengaruhi penyelenggara Pilkada, sehingga mempengaruhi netralitas      penyelenggara
d.   Praktek beli suara
Keempat kecenderungan negatif yang penulis sebutkan merupakan pemicu timbulnya konflik, baik itu antar peserta pilkada atau tim sukses pasangan calon, ataupun meluas kepada masyarakat umum dan penyelenggara Pilkada. Dalam hal-hal tertentu, praktik diskriminasi juga berseberangan dengan UU Nomor 22 Tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pada prinsip desentralisasi dengan ciri partisipasi seluruhmasyarakat tanpa membedakan laki dan perempuan.[2]
Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pemilihan Umum adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dengan diundangkannya UU tersebut terdapat perubahan eksistensi lembaga pengawas pemilu. Jika sebelumnya dalam UU No 12 tahun 2003 maupun UU 32 tahun 2004, lembaga pengawas pusat diposisikan sebagai lembaga bersifat ad hoc, sedangkan dalam UU No 22 tahun 2007 lembaga pengawas pemilu diganti menjadi Badan Pengawas Pemilu yang bersifat permanen.
Kemudian juga pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada sifatnya lokal, berada di daerah, dan oleh karena itu peluang konflik horizontal antar peserta Pilkada sangatlah mungkin terjadi. Atas dasar hal tersebut di atas, penguatan kapasitas penyelenggara     Pilkada baik KPUD maupun Panwaslu merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, dalam mengawal berlangsungnya Pilkada, Panwaslu memainkan peranan yang cukup penting, karena Panitia Pengawas merupakan perangkat yang dibentuk khusus untuk mengawasi proses Pilkada, bagaikan wasit dalam sebuah pertandingan, yang dituntut kenetralannya dan ketidakberpihakannya dalam menjalankan mekanisme pengawasan pada seluruh tahapan proses pilkada.
Beberapa penelitian yang membahas masalah ini adalah: Budi Agustono (2005) mengkaji Desentralisasi Dan Potensi Konflik Horizontal yang menhasilkan Desentralisasi telah mengurangi kekuasaan pusat atas daerah, malah dalam batas tertentu daerah tidak lagi bisa dikendalikan pusat. Meski kekuasaan daerah berkurang tetapi pusat tetap mempunyai political leverage atas daerah. Dalam hal pemekaran misalnya, elite lokal harus melakukan negosiasi dengan pusat. Sebaliknya agar daerah tetap bergantung dengan berbagai cara pusat memanfaatkan political leverage-nya untuk tetap memperkuat posisinya atas daerah. Dengan begitu, kekuasaan pusat terus-menerus berkibar di daerah, meski pun suasana politik saat ini telah berubah.
 Abdul Hakim G Nusantara mengkaji Konflik Sosial Dari Aspek Penegak Hukum menghasilkan Hukum yang dibentuk melalui proses yang memenuhi syarat legitimasinya itu dijalankan oleh kekuasaan yudisial yang kompeten dan independen, dalam arti bebas dari berbagai pengaruh yang dapat menciderai kedaulatan (otonomi) hukum. Kekuasaan yudisial meliputi wewenang penyidikan oleh Polisi, wewenang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Pengadilan oleh Hakim. Polisi, Jaksa, dan Hakim inilah merupakan sub-sistem yang membentuk sistem yudisial.
Pemekaran kabupaten dan provinsi baru dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal yang dapat menggoyahkan bangunan kekuasaan lokal. Apalagi jika pemekaran kabupaten atau provinsi baru ini memaksa penduduk yang menolak bergabung ke wilayah baru tanpa memperhatian latar belakang kesukuan, agama, dan juga teritorial dapat dipastikan akan menciptakan konflik horizontal. Kasus pemekaran seperti yang terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat misalnya, yang berujung dengan kekerasan antar-agama ini merupakan contoh dari konflik horizontal itu sebagai akibat dari pemekaran daerah. Namun dari daerah lain berdirinya kabupaten baru dapat mencegah terjadinya gesekan antarsuku
Berdasarkan latar belakang di atas maka dilakukan penelitian dengan judul Peran Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten dalam Upaya Meminimalisasi  Konflik Horizontal Antar Peserta Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2010”.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah penelitian ini adalah:
1. Bagaimana peran Panitia Pengawasan Pemilu dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Solok Selatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tahun 2010?
2.  Apa saja konfilk besar dan kecil yang terjadi dan bagaimana penyelesaiannya dalam Tahapan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Solok Selatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tahun 2010?
3.  Apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Solok Selatan tahun 2010?

1.4 Tujuan Penelitian
            Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk:
1. Mengetahui peran Panitia Pengawasan Pemilu dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Solok Selatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tahun 2010.
.
2. Mengetahui apa saja sengketa dan bagaimana penyelesaiannya dalam tahapan  Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Solok Selatan tahun 2010.
3. Mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan proses  pengawasan Pilkada Kabupaten Solok Selatan?

1.5  Kegunaan Penelitian
Beberapa manfaat yang penulis harapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.    Secara teoritis, melalui penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis serta dapat menambah pengetahuan dalam bidang kebijakan Publik, birokrasi dan pemilihan umum khususnya dan Administrasi Negara pada umumnya.
b.   Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan sumbangan pemikiran bagi Panwaslu, KPUD, Partai Politik dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Solok Selatan.






      [1] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (5)
      [2] Deparetemen Dalam Negeri, Bahan Bacaan Menuju Kompilasi Hukum Islam, 2004, hlm. 283

Tidak ada komentar:

Posting Komentar