Tampilkan postingan dengan label Skripsi Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skripsi Hukum Perdata. Tampilkan semua postingan

DINAMIKA HUKUM ISLAM (STUDI POSISI HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


 
A.    Latar Belakang Masalah
Harta bersama merupakan salah satu bentuk sumber kekayaan yang diusahakan suami-isteri dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata Barat (BW) mempunyai perbedaan dalam mengatur sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan kehidupan keluarga. Perbedaan ini menyangkut tentang ada-tidaknya harta bersama, proses pembentukan harta bersama, unsur-unsur yang membentuk harta bersama, pola pengelolaan harta bersama dan pembagian harta bersama karena perceraian.
Berbicara tentang harta bersama, Islam sangat ketat dalam menentukan kepemilikan harta. Karena itu, membicarakan harta bersama berarti memasuki pembicaraan di dalam pengaturan yang ketat itu. Pada tataran yang sangat dasar, al-Qur`an dan Hadits tidak membicarakan harta bersama. Oleh karena itu, persoalan tersebut diserahkan kepada lembaga ijtihad atau kepada hukum adat, sejalan dengan kaidah al-adat muhkamah atau al-adat muhakkamah (kebiasaan dapat dipakai/punya otoritas untuk menentukan hukum atau kebiasaan dipandang sebagai hukum). Para ahli Hukum Islam berbeda pendapat dalam memandang hukum harta bersama. Kelompok pertama berpendapat bahwa pada asasnya dalam Hukum Islam tidak ada harta bersama. Seluruh biaya pemenuhan penyelenggaraan kehidupan rumah tangga menjadi kewajiban dan tanggung jawab suami. Walaupun isteri memiliki harta baik berasal dari warisan, hibah maupun hasil usahanya sendiri, ia tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Penggunaan harta benda isteri oleh suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga, hukumnya sebagai pinjaman atau hutang yang harus dikembalikan.

PELAKSANAAN KONTRAK KERJA JASA KONSTRUKSI MENGENAI PEMBUATAN JEMBATAN ANDALAS PADANG ANTARA PERSEROAN UMUM DENGAN CV. DUTA GRAHA PADANG


A.    Latar Belakang Masalah
Jasa konstruksi merupakan salah satu problematika dalam perkembangan hukum di Indonesia yang menuntut keteraturan hukum dikarenakan kompleksitas persoalannya. Persoalan-persoalan yang kompleks tersebut menyangkut peranan berbagai subjek hukum dalam proses pelaksanaan jasa konstruksi[1]. Kecenderungan untuk melakukan penyimpangan di dalam persoalan jasa konstruksi atau pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Indonesia menjadi sesuatu yang patut dicermati. Selain itu, pengenaan hukum yang tepat dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi menjadi titik tolak utama bagaimana penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim di Indonesia menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi[2].
Di dalam konsep jasa konstruksi dikenal adanya kontrak kerja konstruksi yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Kontrak kerja ini menjadi fokus dalam mengadakan suatu kegiatan jasa konstruksi, dikarenakan substansi kontrak yang memuat kepentingan hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.