BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Hasil amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia[1]. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan Kepala Daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
Frasa “dipilih secara demokratis” bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang pada umumnya pernah diperaktekkan di daerah-daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku[2].
Ketentuan ini memberi peluang untuk diimpretasikan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis[3]. Sekiranya klausal ‘dipilih secara demokratis’ diparalelkan dengan proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di tingkat nasional, maka di daerah pun dapat dilakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Dengan adanya pemilihan kepala daerah denan sistem perwakilan menjadi kehilangan relevansinya.