Tampilkan postingan dengan label Tesis Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tesis Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan

IMPLEMENTASI KOMPETENSI JABATAN DALAM PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah

Pemerintahan yang bersih dan berwibawa merupakan salah satu cita-cita dari pada pergerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya masa Orde Baru. Perwujudan reformasi membawa perubahan pada masyarakat di segala sendi kehidupan termasuk pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem ketatanegaraan yang sentralistik merubah diri pada bentuk desentralistik dalam wujud otonomi daerah yang pada mulanya merupakan semangat reformasi salah satunya dalam bidang kepegawaian.
Beberapa dekade yang lalu krisis kepercayaan terhadap pemerintah merupakan isu sentral yang penting kiranya disikapi. Sikap apatis masyarakat terhadap keprofesionalitas aparatur menuntut pemerintah untuk segera mereform segala kebijakan dan regulasi kepegawaian. Upaya untuk penataan kembali (right sizing) bidang kepegawaian merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk melihat seberapa jauh kepegawaian ini bisa berperan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik[1].
Pelaksanaan pelayanan yang baik kepada masyarakat tidak terlepas dari pada manajemen pelayanan itu sendiri. Manajemen merupakan pemberdayaan segenap sumber daya organisasi sedemikian rupa secara harmonis dalam mencapai tujuan organisasi. Karena manajemen mengisyaratkan adanya unsur kepemimpinan pengambilan keputusan, hubungan antar manusia dan manusia itu sendiri[2].

PENGATURAN KOORDINASI KEWENANGAN ANTAR INSTANSI DALAM UPAYA PENINGKATAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KANTOR SAMSAT KOTA PADANG


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
           
            Dalam era otonomi, Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat membiayai aktivitiasnya sendiri, tanpa terlalu banyak tergantung kepada Pemerintah Pusat serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu Pemerintah Daerah berupaya untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah semaksimal mungkin, di mana tanpa disadari mengabaikan pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat       
Dengan diberlakukannya Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang saat ini telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah akan semakin banyak. Namun demikian kewenangan yang diberikan kepadanya untuk mengelola berbagai unsur kehidupan sangatlah luas, dan diharapkan dapat memenuhi berbagai kepentingan yang bermanfaat bagi masyarakat di daerahnya.
          Untuk mewujudkan hal tersebut di atas masalah utama yang banyak dihadapi oleh hampir seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia adalah masalah keuangan, yang dengan tegas dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, yang saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, bahwa Pemerintah Daerah harus mampu melaksanakan pembiayaan bagi daerahnya secara mandiri. Kaitan yang sangat erat dengan masalah ini adalah dari mana dan bagaimana Pemerintah Daerah harus mampu menyediakan dana guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, dibiayai dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menggambarkan kemampuan daerah dalam memobilisasikan potensi keuangannya. Bila penerimaan dari sumber penerimaan daerah cukup besar maka akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap Pemerintah Pusat dan dengan sendirinya akan meningkatkan pula pemberian pelayanan kepada anggota masyarakat oleh pemerintah daerahnya.
          Untuk mendukung usaha-usaha otonomisasi, kemampuan aparat Pemerintah Daerah di bidang akuntansi manajemen keuangan daerah khususnya dan perencanaan umumnya merupakan suatu tuntutan yang wajar. Salah satu indikasi keberhasilan suatu daerah dapat dilihat dari aspek keuangannya, maka Pemerintah Daerah mulai saat ini haruslah membenahi berbagai unsur yang menyangkut masalah keuangan di daerahnya. Faktor utama yang dianggap cukup dominan dalam masalah keuangan daerah adalah peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena merupakan salah salah satu sumber penerimaan bagi daerah yang sangat diandalkan. Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintahan Daerah. Pendapatan asli daerah terdiri dari[1]:

  1. Hasil pajak daerah;
  2. Hasil retribusi daerah, termasuk hasil dari pelayanan Badan Layanan Umum (BLU) daerah;
  3. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang
dipisahkan dan
  1. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Mengingat begitu luasnya cakupan dari Pendapatan Asli Daerah, maka dalam penelitian ini, penulis menitikberatkan kepada Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari hasil pajak daerah[2], yaitu  pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapakan sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah: pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah dan pembangunan daerah.  Selain itu Davey mengemukakan pendapatnya tentang pajak daerah yaitu[3]:
1.            Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah sendiri
2.            Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tapi pendapatan tarifnya dilakukan oleh Pemda.
3.            Pajak yang dipungut atau ditetapkan oleh Pemda.
4.            Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh Pemerintah Pusat tetapi pungutannya kepada, dibagi hasilkan dengan atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemda.

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Pajak Daerah juga terdiri dari beberapa bagian[4]. Karena itu, penulis hanya membahas tentang Jenis Pajak Daerah dengan pokok pembahasan tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan permasalahan yang penulis angkat dalam tesis ini.
            Di Sumatera Barat Dinas Pendapatan Daerah merupakan Dinas Daerah yang mengelolah sumber-sumber penerimaan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)................dst. 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD DALAM MEMFASILITASI PELAKSANAAN FUNGSI DPRD MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 DI KABUPATEN SOLOK SELATAN


ABSTRAK


Sekretariat DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD juga sebagai unsur staf yang membantu DPRD menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
            Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah; Pertama, bagaimana pengaturan kedudukan Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Kedua, bagaimana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan? Ketiga, Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan serta upaya apa saja yang ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut?
            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dibantu oleh pendekatan sosiologis dengan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk mencari data sekunder. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.