ABSTRAK
Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi, Hiang Karya, Nenek Empat Betung Kuning dan Muara Air Dua, yang terdapat di Kecamatan Sitinjau Laut berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menjaga kelestarian TNKS, karena untuk memasuki wilayah TNKS harus melalui hutan adat tersebut. Pelestarian Hutan Adat Hiang ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjaga/melestarikan peninggalan dan adat istiadat warisan leluhur nenek moyang Hiang sebagai salah satu bentuk kearifan tradisional mereka, sekaligus kepedulian masyarakat Hiang terhadap keberlanjutan generasi penerus mereka.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana penerapan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal? Ketiga, upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data terdiri dari data primer berupa wawancara dengan responden dan informan serta data sekunder berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hutan adat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Sedangkan teknik analisis data dilakukan pada saat penelitian juga dilakukan analisis data, data yang diperoleh diolah (dianalisis) kemudian disusun secara sistematis, serta dilakukan analilis secara kualitatif.