ABSTRAK
Sekretariat DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD juga sebagai unsur staf yang membantu DPRD menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah; Pertama, bagaimana pengaturan kedudukan Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Kedua, bagaimana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan? Ketiga, Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan serta upaya apa saja yang ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dibantu oleh pendekatan sosiologis dengan menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk mencari data sekunder. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis.
Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan; Pertama, pengaturan kedudukan sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai alat kelengkapan DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Kedua, DPRD Kabupaten Solok Selatan dan Kepala Daerah mempunyai kedudukan yang setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan kerja yang setara antara Eksekutif dan Legislatif tersebut, maka Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan menempati posisi sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bertugas memfasilitasi kinerja DPRD dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang selama ini sudah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat berbagai kendala. Ketiga, Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan, yaitu kurangnya jumlah pegawai, masih rendahnya SDM yang ada, masih rendahnya pemahaman dan pengusaan teknologi dan informasi, kurangnya pelatihan dan bimbingan teknis, terbatasnya ketersediaan anggaran di dalam menunjang semua kegiatan yang ada, etos kerja yang kurang, dan masih rendahnya kedisiplinan kinerja pegawai. Adapun upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan, yaitu meningkatkan sarana dan prasarana yang ada demi lancarnya proses kerja, meningkatkan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis terhadap pegawai, meningkatkan jumlah anggaran demi lancarnya semua kegiatan yang telah diprogramkan, serta menerapkan sistem reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) untuk peningkatan disiplin dan motivasi kerja terhadap pegawai.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemberian otonomi daerah dirasakan sebagai suatu yang sangat mendesak berkaitan dengan pemberdayaan, terlebih lagi pada pemerintahan yang mengedepankan demokrasi. Hal ini berarti terjadinya pendelegasian kewenangan kepada daerah agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemandirian serta potensi yang dimiliki daerah (selfstandigheed).
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang perlu dibahas dan diteliti adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaturan kedudukan Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
2. Bagaimana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan?
3. Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan serta upaya apa saja yang ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengidentifikasi pengaturan kedudukan Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. Untuk mengidentifikasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan;
3. Untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya peningkatan kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Solok Selatan serta untuk mengidentifikasi upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat atau faedah bagi pihak-pihak baik secara teoretis, secara praktis dan bagi masyarakat, antara lain:
1. Secara teoretis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran untuk pengembangan terhadap disiplin ilmu hukum secara umum, khususnya hukum pemerintahan di daerah.
2. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai policy maker, khususnya bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Selatan dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksinya) dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD. Selanjutnya hasil dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai rekomendasi akademik dalam bentuk referensi, bahan informasi dan rujukan untuk penelitian selanjutnya.
Untuk mendapatkan file lengkapnya silakan hubungi alamat di atas...
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar